Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin senilai hampi Rp2 miliar.(MI.Arnoldus Dhae)
POLDA Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai hampir mencapai Rp2 miliar.
Diresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant menyampaikan pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi yakni di Jl. Nakula, Legian Kaja Kuta Badung, Jl. Lebak Bene Legian Kelod Kuta Badung yakni kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung.
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu; Ar, laki-laki 41, asal Lombok Tengah NTB dan S, laki-laki 46, asal Bangkalan, Jatim.
Dari kedua tersangka, tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir Rp2 miliar.
Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online. "Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang)," ujarnya
Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir tablet, kapsul, ampul ditaksir harganya mencapai Rp1.950.840. "Berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut," ungkap Radiant.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.”
"Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat, mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi mencurigai adanya peredaran narkoba d lingkungan masing-masing. Jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,," tegas Dirresnarkoba. (E-2)


















































