PN Bandung Menangkan Gugatan Nasabah Bank Swasta

1 week ago 10
PN Bandung Menangkan Gugatan Nasabah Bank Swasta Kuasa hukum nasabah bank swasta di Bandung, Yanto Pranoto(MI/Naviandri)

SEORANG nasabah bank swasta di Kota Bandung Hirawan Ardiwinata sudah melunasi cicilan kredit sejak 2000 silam. Namun, hingga saat ini atau kurang lebih selama 24 tahun belum pernah menerima jaminan kreditnya seperti 40 lembar obligasi, kurang lebih 10 hektar tanah di Pangandaran dan 25 Kavling di Setiabudi Regency.

Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan hasil pihak bank harus mengembalikan jaminan kredit tersebut kepada Hirawan. Namun, hingga saat ini pihak bank belum mengembalikan.

Kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto, mengatakan kliennya mengajukan kredit ke bank swasta di Bandung dengan jaminan 32 dokumen berharga untuk kepentingan bisnis pada 1996 silam. Selanjutnya, kliennya memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga hingga akhirnya pada 2000 melunasi cicilan.

"Saat melunasi cicilan, kredit tidak ada yang bermasalah atau macet. Tahun 2001 mendapatkan bukti keterangan lunas dikeluarkan bank," papar Yanto.

Setelah lunas, ia menuturkan bank menyerahkan sebagian jaminan kredit kepada nasabah. Namun, terdapat sebagian jaminan yang tidak dikembalikan kepada kliennya. "Pak Hirawan sudah berkali-kali menghubungi kenapa hal itu terjadi tapi bank tidak memberikan jawaban memuaskan bahkan terkesan menghindar," lanjut Yanto.

Yanto menyebut beberapa jaminan kredit yang tidak dikembalikan di antaranya 40 obligasi, tanah seluas 10 hektar di Pangandaran dan 25 kavling di Setiabudi Regency. Setelah tidak ada kejelasan, pihaknya pun menggugat ke PN Bandung.

"Hasilnya, majelis hakim memutuskan pihak bank harus mengembalikan sebagian jaminan kredit tersebut kepada nasabah. Namun, hingga saat ini belum dikembalikan sama sekali," terang Yanto.

Yanto membeberkan, terungkap di persidangan dan saat sita jaminan jika terdapat pihak yang diduga mengklaim tanah di Pangandaran. Selain itu, diduga obligasi kliennya sudah tidak ada di bank lagi.

"Saya akan berkoordinasi dengan OJK untuk ikut serta membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sebab bank tersebut diduga melakukan wanprestasi dan berharap kasus tersebut tidak menimpa nasabah lain," sambung Yanto.

Sementara itu, Hirawan berharap dokumen-dokumen berharganya dapat segera dikembalikan setelah 24 tahun menunggu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengurus masalah tersebut. "Saya berterima kasih kepada teman-teman saya yang membantu saya," ucap Hirawan. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |