
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 65 lahan tanah di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan tersebut terkait perkara pengadaan lahan pembangunan tol yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Anggaran 2018-2020.
“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/4).
Pembayaran atas tanah tersebut hanya senilai uang mukanya saja oleh para tersangka sebesar 5-20% pada 2019. Selain itu, pembayaran tersebut juga menggunakan uang dari dugaan korupsi.
“Untuk diketahui bahwa 65 bidang lahan tersebut mayoritas lahan milik para petani,” tukasnya.
Tessa mengungkapkan selama 6 tahun, pelunasan uang pembelian lahan tersebut kepada petani yang memilikinya yang tak pernah ada kepastian. Para petani itu pun lanjut Tessa, tidak bisa menjual tanahnya karena surat kepemilikan tanah dikuasai notaris.
“Di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menyita lahan tersebut bertujuan agar ada kepastian hukum terkait status tanahnya. Usai disita, KPK akan meminta pengadilan mengembalikan tanah tersebut ke para petani.
“Untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero anggaran 2018-2020.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” katanya pada (3/3)
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen dalam bepergian ke luar negeri. (Dev/P-3)