Kejagung Periksa Nakhoda Kapal Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng

5 hours ago 4
Kejagung Periksa Nakhoda Kapal Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng Ilustrasi: Petugas menunjukkan kapal angkut kontainer MV Mathu Bhum berbendera Singapura yang mengangkut mint, dan Musim Mas Groupak goreng di Dermaga BICT, Medan, Sumatra Utara(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang nakhoda kapal sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, nakhoda kapal itu berinisial MJR. "MJR selaku nakhoda kapal milik tersangka AR," jelasnya lewat keterangan tertulis, Rabu (30/4).

Inisial AR merujuk nama tersangka Ariyanto Bakri yang merupakan advokat. Penyidik Jampidsus telah menyita dua kapal yacht milik Ariyanto yang diparkir di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Keduanya berjenis Azimut 40S dan Scorpio GT4NT2.

Selain MJR, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu AS selaku sopir tersangka Marcella Susanto yang juga merupakan advokat dan LWP selaku perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," terang Harli.

Selain Ariyanto dan Marcella, penyidik juga menersangkakan tiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka adalah Agam Syarif, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |