Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu(AFP/STEPHANE MAHE )
PERDANA Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengumumkan pengunduran dirinya, Senin (6/10), kurang dari satu bulan setelah resmi menjabat posisi tersebut. Surat pengunduran diri itu telah diserahkan langsung kepada Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee.
Dalam pernyataannya di depan kantor perdana menteri, Lecornu menyebut bahwa menjadi perdana menteri merupakan tugas yang berat, terlebih dalam situasi politik yang rumit saat ini.
"Pada Senin pagi ini, kondisi yang diperlukan tidak lagi tersedia bagi saya untuk menjabat sebagai perdana menteri dan memungkinkan pemerintah untuk hadir di hadapan parlemen besok," kata Lecornu, dikutip dari Le Monde Selasa (7/10).
Ia menegaskan bahwa seseorang tak bisa memimpin pemerintahan jika syarat dasar untuk menjalankan fungsi parlemen dan membentuk kabinet tidak terpenuhi.
Tiga Alasan Utama Pengunduran Diri
Lecornu kemudian menguraikan tiga faktor utama yang membuatnya memilih mundur dari jabatannya.
Pertama, ia menyoroti perilaku partai-partai politik yang menurutnya berpura-pura tidak melihat keretakan di dalam parlemen.
Lecornu mengatakan, dalam kondisi seperti itu, parlemen dapat saja menggunakan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk meloloskan undang-undang tanpa pemungutan suara.
Dengan pengunduran dirinya, ia berharap para legislator dapat kembali fokus menjalankan fungsi utama mereka.
"Setidaknya, para legislator tidak lagi punya alasan untuk menolak menjalankan tugas mereka, yaitu membahas undang-undang, mengubahnya, dan, jika perlu, memberikan suara untuk atau menentang suatu RUU," sebut Lecornu.
Kedua, ia menilai partai-partai politik masih bersikap seolah memiliki mayoritas absolut di Majelis Nasional.
Lecornu menyebut dirinya terbuka untuk kompromi, namun setiap partai justru ingin pihak lain sepenuhnya mengikuti agenda masing-masing.
"Hal itu berlaku bagi partai-partai, terkadang mereka yang berada di basis yang sama, dan juga berlaku bagi mereka yang berada di oposisi," ujarnya.
Ketiga, upaya membentuk pemerintahan dalam koalisi basis bersama tidak berjalan dengan baik. Lecornu juga mengingatkan agar krisis politik sebelumnya tidak terulang, menekankan pentingnya proses pembentukan pemerintahan yang sesuai konstitusi, yakni melalui penunjukan langsung oleh presiden.
Krisis Politik Kian Dalam
Lecornu baru saja ditunjuk sebagai perdana menteri pada 9 September, sehingga masa jabatannya hanya berlangsung 25 hari. Keputusannya untuk mundur datang hanya beberapa jam setelah ia mengumumkan susunan kabinet baru.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari partai oposisi dan sebagian mitra koalisi minoritas Macron, yang menolak komposisi kabinetnya.
Pengunduran diri ini menambah rumit krisis politik yang saat ini membayangi pemerintahan Presiden Macron, memperdalam ketidakstabilan di panggung politik Prancis. (Z-1)


















































