Plt. Sekda Kota Sorong Resmi Membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Sorong

7 hours ago 4
Plt. Sekda Kota Sorong Resmi Membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Sorong Tugas(MI/Martinus Solo )

PLT Sekda Kota Sorong, Rudy R. Laku, S.Pi., MM., hadir sekaligus membuka secara resmi, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Sorong Tahun 2025. Ruang Anggrek, Lt.II, Kantor Wali Kota Sorong. Papua Barat Daya (PBD),Minggu, (7/9/2025)

Reforma Agraria tidak hanya dimaknai sebatas pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat, tetapi juga merupakan sebuah gerakan yang lebih luas untuk mewujudkan pemerataan akses dan pengelolaan sumber daya agraria secara adil. Esensi dari Reforma Agraria adalah bagaimana tanah yang telah diberikan kepada masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

Oleh karena itu, Reforma Agraria juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat, pendampingan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung, sehingga tanah yang dimiliki tidak hanya berhenti sebagai aset pasif, melainkan menjadi modal sosial dan ekonomi yang dapat menggerakkan pembangunan desa, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat kemandirian masyarakat.

Hal ini bukan hanya tentang retribusi tanah, tetapi lebih pada bagaimana tanah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Kota Sorong bukanlah kota baru, melainkan kota yang penataannya sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, tentu tidak mudah untuk melakukan penataan kembali. Namun, kondisi ini bukan menjadi kelemahan, melainkan justru menjadi semangat bagi kita semua untuk semakin memperhatikan penataan tanah dan pemanfaatannya secara lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat. Program ini bukan sekadar retribusi tanah, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai program pemberdayaan, sehingga masyarakat tidak hanya menerima tanah, melainkan juga mampu mandiri, produktif, dan berkelanjutan dalam memanfaatkannya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |