PKH dan BPNT: Besaran Bantuan, Penerima, dan Cara Pencairan

3 months ago 18
 Besaran Bantuan, Penerima, dan Cara Pencairan Ilustrasi(Antara)

PROGRAM Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dalam bentuk uang tunai. Penerimanya ditentukan berdasarkan data resmi pemerintah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kategori penerima PKH cukup luas, meliputi:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.
  • Anak sekolah, mulai dari tingkat SD (Rp900 ribu per tahun), SMP (Rp1,5 juta per tahun), hingga SMA (Rp2 juta per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat serta lansia di atas 60 tahun, masing-masing mendapat Rp2,4 juta per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat, yang menerima bantuan hingga Rp10,8 juta per tahun.

Data tersebut diambil dari laporan kemensos tahun 2024. Besaran bantuan ini bisa dicairkan secara bertahap, baik setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, tergantung kebijakan penyaluran.

Apa Itu BPNT?

Selain PKH, ada juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berbeda dengan PKH yang berupa uang tunai, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.

Tujuannya adalah memastikan keluarga miskin tetap bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dengan cara yang lebih terkontrol. Dengan mekanisme ini, penerima manfaat bisa langsung membeli beras, telur, minyak goreng, atau kebutuhan pokok lainnya sesuai kebutuhan keluarga.

Bagaimana Mekanisme Pencairan Bansos?

Penyaluran bantuan sosial PKH maupun BPNT dilakukan secara bertahap sepanjang satu tahun. Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos. Bantuan bisa diterima secara tunai maupun nontunai.

Untuk mengakses bansos, penerima manfaat biasanya akan mendapatkan pemberitahuan resmi berupa:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Buku tabungan dari bank penyalur
  • Undangan barcode dari kantor pos

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya agar penyaluran bansos tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat penerima. (Kemensos/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |