Pidato Prabowo di PBB Tunjukkan Konsistensi Indonesia pada Keadilan

1 month ago 29
Pidato Prabowo di PBB Tunjukkan Konsistensi Indonesia pada Keadilan Presiden Prabowo Subianto(Antara)

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 sebagai langkah bersejarah yang menegaskan posisi Indonesia di panggung dunia.

Menurutnya, pidato tersebut bukan hanya berani, tetapi juga menunjukkan sikap Indonesia yang konsisten berpihak pada keadilan internasional. "Ternyata di luar dugaan saya. Saya bilang mantap," ujar Hikmahanto seperti dikutip pada Kamis (25/9).

Hikmahanto menilai Prabowo menampilkan citra Indonesia sebagai negara berkembang yang menjunjung aturan internasional, berbeda dengan negara besar yang sering bertindak sekehendak hati.

"Jadi, kalau negara besar itu suka-suka, sementara kita ini negara berkembang, kita patuh pada aturan, patuh pada hukum-hukum internasional. Nah, itu yang disampaikan oleh Presiden Prabowo ya," jelasnya.

Dalam isu Palestina-Israel, Prabowo dinilai membawa pendekatan baru dengan memanfaatkan diplomasi sebagai kartu tawar.

"Maka itu digunakan bargaining chip itu oleh Presiden Prabowo untuk mengatakan, ‘Saya akan akui kamu, tapi akui dulu Palestina.’ Itu enggak pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya," ujar Hikmahanto.

Ia juga menekankan kekontrasan antara Prabowo dan Trump dalam menyikapi isu global, mulai dari perubahan iklim hingga peran PBB. "Trump akan bilang itu tidak ada artinya. Sementara Pak Prabowo bilang itu jelas ada perannya,’" lanjut dia.

Lebih jauh, Hikmahanto menilai komitmen Prabowo bukan sebatas retorika, melainkan ditunjukkan melalui kesiapan Indonesia mendukung misi perdamaian.

"Beliau mengatakan kalau nanti ada dimandatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk pasukan perdamaian, maka saya 20.000 anak-anak saya laki dan perempuan akan saya kontribusikan, kalau perlu lebih dari 20.000," pungkas Hikmahanto. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |