Peternak ayam pedaging di kantor DPRD dan Polres Lamongan, Rabu (1/10).(MI/M Yakub)
PETERNAK ayam pedaging yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR di Kabupaten Lamongan, Jatim, menggelar aksi damai di kantor DPRD dan Polres Lamongan, Rabu (1/10).
Belasan peternak ini memprotes pemeriksaan aparat kepolisian ke kandang ayam tanpa pendampingan dari instansi terkait. Apalagi pemeriksaan petugas kepolisian ini juga tanpa disertai surat tugas.
Kondisi tersebut membuat peternak resah. Apalagi, para peternak sebelumnya telah berkonsultasi dengan DPRD dan Bupati Yuhronur Efendi. Namun, hingga saat ini masih sering aparat mendatangi kandang peternak.
Mulanya aksi damai belasan perwakilan peternak ayam pedaging di Kabupaten Lamongan ini dilaksanakan di gedung DPRD dan kemudian aksi serupa dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.
Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR di Kabupaten Lamongan, Aminarto menyatakan aksi damai yang digelar peternak hari ini merupakan puncak kekesalan terhadap aparat kepolisian.
Menurut dia, kedatangan sejumlah petugas kepolisian ini kerap dilakukan tanpa didampingi instansi terkait. "Bahkan, mereka ada yang dipaksa datang ke kantor Polisi tanda membawa surat resmi. Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD pada Januari lalu juga telah beraudiensi dengan Bupati. Tapi, gangguan itu masih terjadi, " katanya.
Para peternak, kata dia, menginginkan kepastian regulasi terutama, persoalan perizinan. Amin mengatakan, para peternak juga telah mengurus perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan Lamongan.
Tetapi, saat ada inspeksi persyaratan yang diminta berbeda. Peternak justru dianggap layaknya perusahaan yang berbadan hukum. Padahal, semua peternak berstatus usaha mikro kecil (UMKM). Hal ini jika merujuk Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.
"Jika menurut ketentuan itu usaha kami termasuk kategori UMKM. Tapi yang dipakai dasar aturannya beda. Bahkan, ada yang menyebut soal hak paten. Padahal kami jelas tidak memproduksi barang bermerek, " tandasnya.
Aksi ini digelar setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring resah didatangi aparat kepolisian. Kedatangannya, tanpa disertai surat tugas itu meminta para peternak agar datang ke kantornya.
"Kemarin ada yang hanya ditelpon diminta datang tapi yeman-teman sepakat tidak datang. Karena, pemanggilan itu tidak disertai surat resmi, " jelasnya.
Dalam aksinya, perwakilan peternak diterima audiensi oleh DPRD dan Polres Lamongan. Mereka mendesak DPRD membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi, kepada Bupati peternak juga meminta agar seberapa dibuatkan Perda maupun Perbup peternakan.
Pada aparat kepolisian mereka juga merupakan desak agar tidak ada lagi pemeriksaan kandang tanpa disertai surat tugas dan pendampingan instansi terkait.(E-2)


















































