Perusakan Pos Polisi di Yogya dan Sleman, JPW Pertanyakan Hanya Dua Tersangka

2 days ago 10
Perusakan Pos Polisi di Yogya dan Sleman, JPW Pertanyakan Hanya Dua Tersangka Polresta Yogyakarta menghadirkan dua tersangka perusakan sejumlah pos polisi di Yogyakarta dan Sleman, Kamis (11/9/2025).(Dok. Polresta Yogyakarta)

JOGJA Police Watch (JPW) mengapresiasi pihak kepolisian Polresta Yogyakarta yang telah berhasil menangkap dua tersangka kasus perusakan terhadap sejumlah Pos Polisi Lalulintas (Pospollantas) baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman, beberapa waktu yang lalu.

Namun, Kadiv Humas Joga Police Watch, Baharuddin Kamba menilai, pihak kepolisian terkesan lamban, dalam menangkap pelaku perusakan pos polisi lalu lintas (pospollantas) tersebut. "Karena seharusnya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku karena sudah ada rekaman video pengawas atau CCTV," ungkap dia, Kamis (11/9).

Terkait dengan motif yang dilakukan oleh kedua pelaku merusak beberapa pos polisi, disebut terpengaruh konten di media sosial. Atas hal ini, Baharuddin menilai polisi harus memperdalam motif itu.

Polisi juga diminta untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan harus mengungkap dalang di balik aksi perusakan itu. "Apakah hanya berhenti pada dua pelaku atau ada pihak (dalang) yang menyuruh melakukan untuk merusak sejumlah Pospollantas dengan melemparkan bom molotov dan batu?" kata dia.

Pendalaman tersebut dinilai penting karena perusakan terhadap beberapa pos polisi tersebut terjadi pada waktu yang hampir bersamaan. "Apakah hanya dilakukan dua orang? Padahal, jarak antara Pospollantas satu dengan yang lainnya cukup jauh," ungkap dia.

Peran Para Tersangka

Sebelumnya, pada Kamis (11/9), Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait dua tersangka peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di sejumlah titik pos polisi wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman. Kedua tersangka adalah ARS alias Kopul (21) dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka di antaranya Pos Polisi Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.

Ia menjelaskan, tersangka ARS berperan sebagai pelempar molotov dan batu, sedangkan DSP berperan membantu dalam pembuatan molotov. "Motif pelaku utama adalah ikut-ikutan setelah melihat unggahan di media sosial terkait aksi perusakan kantor polisi,"  terang Kombes Eva Guna Pandia

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi BBM dengan sumbu kain, pakaian, helm, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |