Ilustrasi(Dok Pertamina)
PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperpanjang posko aduan terkait kendaraan yang 'brebet' atau mogok usai mengisi BBM jenis pertalite, hingga 10 November 2025 mendatang.
“Jadi sementara kami akan memperpanjang posko aduan sampai 10 November mendatang,” kata Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya, Minggu (2/11).
Perpanjangan ini, menurut Ahad, dilakukan karena melihat masih ada masyarakat yang melaporkan kondisi kendaraan setelah menggunakan BBM jenis Pertalite.
Sejak dibukanya posko aduan pada Selasa (28/10) lalu, tercatat sudah ada 290-an laporan motor brebet yang masuk di seluruh area Jawa Timur. Sedangkan wilayah yang paling banyak menerima laporan motor brebet, ada di Bojonegoro.
“Dari total 290-an laporan, paling banyak adalah motor. Tapi ada juga laporan 2 mobil yang brebet di Surabaya dan Kediri. Semua masuk dalam laporan Posko,” ujarnya.
Ahad melanjutkan, rata-rata aduan motor brebet yang masuk keluhannya sama yakni, tarikan gas motor yang tersendat dan tidak lancar.
Adapun setelah laporan itu masuk, Ahad mengaku masih membutuhkan waktu untuk pemberian ganti rugi, berdasar dari hasil uji lab sampel BBM dan perkiraan estimasi masing-masing kasuistik per SPBU.
“Jadi nanti untuk pemberian kompensasi akan menunggu hasil uji lab sampel BBM dan perkiraan estimasi masing-masing kasus per SPBU,” jelasnya.
Sementara itu, Ahad mengimbau masyarakat untuk meminta dan menyimpan struk pembelian BBM atau perbaikan di bengkel, untuk nantinya dilaporkan ke SPBU, jika memang ada kendala yang dialami setelah mengisi bensin. (FL/E-4)


















































