
DIREKTUR Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
“Dengan adanya persoalan hukum terkait tata kelola yang saat ini sedang berlangsung di Pertamina, menjadi perhatian kita bersama. Saya dengan rendah hati mengakui kasus ini membuat kepercayaan masyarakat kepada Pertamina menurun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut Simon, hal tersebut menjadi pekerjaan besar bagi Pertamina untuk kembali membangun kepercayaan publik. Untuk itu, upaya yang dilakukan antara lain dengan memperbaiki tata kelola perusahaan agar semakin transparan.
“Dengan tata kelola yang baik, Pertamina dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Simon juga mengakui sebagian masyarakat kecewa dengan kasus ini dan memilih beralih ke SPBU swasta. Ia menekankan, hal tersebut adalah hak masyarakat dan Pertamina tidak bisa melarang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan terakhir, pemerintah dan Pertamina telah menemukan titik temu terkait penambahan alokasi impor base fuel untuk SPBU swasta.
Bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif ini dipastikan sesuai standar dan spesifikasi Ditjen Migas. Base fuel ini kemudian akan dicampur dengan aditif oleh masing-masing badan usaha sesuai formula atau rahasia dapur mereka.
“Setiap badan usaha tentu memiliki strategi, kiat, dan resep tersendiri untuk meningkatkan kualitas BBM yang dipasarkan ke masyarakat,” kata Simon.
Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Pertamina perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pasca kasus oplosan BBM pertamax.
“Pertamina ini adalah BUMN, perpanjangan tangan negara. Karena itu, sebagai warga negara kita juga harus mendukungnya dengan penuh kesungguhan dan cinta merah putih,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM.
Bahlil menambahkan, dirinya telah meminta kepada Dirut Pertamina untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan agar mampu bersaing secara kompetitif dengan perusahaan swasta lainnya. (H-4)