Perpres MBG Harus Perkuat Regulasi dan Akuntabilitas

1 month ago 29
Perpres MBG Harus Perkuat Regulasi dan Akuntabilitas Sejumlah siswa korban keracunan menjalani perawatan usai menyantap menu MBG .(Antara)

PENGAMAT kebijakan publik, Yanuar Nugroho, menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini berjalan semata-mata karena perintah Presiden, meski belum memiliki kerangka regulasi yang kuat. 

Menurut Yanuar, tanpa payung hukum dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, program rawan menghadapi persoalan birokrasi dan hambatan kelembagaan. “Program MBG bisa berjalan selama ini tanpa regulasi karena diperintahkan oleh Presiden, jadi harus jalan,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Menurut Yanuar, sebuah program dan inisiatif pemerintah hanya bisa berhasil jika ditopang oleh tiga kerangka utama meliputi regulasi, kelembagaan, dan akuntabilitas.

“Kalau tidak ada aturannya, orang tidak bisa bergerak, birokrasi tidak bisa jalan persis dan bahkan saling menyalahkan dengan mengatakan ‘bukan urusan saya’,” jelasnya.

Selain itu, Yanur menekankan pentingnya kerangka kelembagaan yang akan memperjelas pembagian kerja antar instansi. Misalnya, siapa yang membuat kebijakan, siapa yang menjalankan, hingga siapa yang melakukan pengawasan.

“Kerangka kelembagaan itu menentukan siapa mengerjakan apa, kapan, bagaimana, dan menggunakan apa. Tanpa itu, orang akan saling menghindar ketika ditanya siapa yang salah,” tegas Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar menuturkan pentingnya mekanisme akuntabilitas dalam pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tolok ukur keberhasilan program.

“Kalau memang kita akan membuat Perpres, saya usul harus ada reorientasi kebijakan dengan jelas. MBG ini memang untuk meningkatkan status gizi, bukan hanya program simbolik. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Akuntabilitas menurutnya, bukan sekadar angka kuantitatif, tetapi juga evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan, termasuk keamanan dan transparansi pengadaan.

“Kalau ada makanan yang busuk atau beracun, maka perlu mekanisme evaluasi. Begitu juga jika pengadaannya tidak melalui tender atau lelang terbuka, itu menyangkut akuntabilitas,” ujar Yanuat.

Di samping itu, Yanuar menekankan bahwa transparansi dan audit independen harus menjadi bagian integral dari kebijakan MBG. “Memang harus ada audit independen dan transparansi publik. Jadi orang mengerti, misalnya distribusi kontraknya seperti apa,” pungkasnya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |