
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Partai Politik harus mengatur secara tegas soal penyederhanaan persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
“RUU Pemilu dan Partai Politik harus mengatur hal krusial, salah satunya menyederhanakan persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu, agar kemudian tidak menghasilkan partai yang bersifat kartel,” kata Haykal saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9).
Haykal menegaskan, banyaknya jumlah partai di Indonesia saat ini seringkali tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara sistem multipartai sederhana dengan sekadar banyaknya partai politik.
“Dalam sistem demokrasi yang membuka peluang politik besar, seharusnya kita tidak memberikan batasan yang tinggi atau menghalang-halangi masyarakat untuk membentuk partai politik, termasuk menjadikannya peserta pemilu. Itu yang disebut sistem multipartai sederhana,” jelasnya.
Selain itu, Haykal menuturkan, pembahasan soal multipartai erat kaitannya dengan komposisi partai dominan di parlemen.
“Kalau kita bicara tentang sistem multipartai, maka yang dibicarakan adalah berapa jumlah partai yang ada di parlemen, berapa yang dominan, dan bagaimana siklus dominasi itu menentukan arah kebijakan pembentuk undang-undang,” ujar Haykal.
Haykal menilai, penyederhanaan persyaratan peserta pemilu justru akan mendorong partai-partai mapan untuk berbenah karena adanya kompetisi baru. “Dengan menyederhanakan persyaratan, partai-partai yang sudah ada akan mendapatkan kompetitor baru dalam proses kandidasi. Mau tidak mau mereka kita paksa untuk berbenah,” tegasnya.
Lebih jauh, Haykal menilai kebijakan ini dapat membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil yang merasa tidak terwakili oleh partai-partai lama.
“Ini juga akan memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat sipil yang tidak percaya pada partai-partai yang sudah ada untuk ikut berkonsentrasi. Dengan begitu, persaingan menjadi lebih sehat, pengawasan lebih baik, dan sistem check and balance di antara partai bisa meningkat,” pungkasnya. (Dev/P-1)