Perluasan Asuransi Diperlukan untuk Lindungi Kendaraan dari Huru-Hara

1 week ago 23
Perluasan Asuransi Diperlukan untuk Lindungi Kendaraan dari Huru-Hara Warga mengambil pintu bangkai mobil yang hangus terbakar saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025)(ANTARA/Putra M Akbar)

PERLUASAN cakupan perlindungan diperlukan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa seperti bencana alam atau asuransi.

Kepala Humas, Pemasaran, dan Komunikasi dan Kegiatan Asuransi Astra Iwan Pranoto, Rabu (3/9), menjelaskan tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga diperlukan perluasan cakupan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.

Iwan mengingatkan bahwa asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar biasa tersebut.

"Kalau sudah terbakar atau hancur, lalu diasuransikan, itu sudah telat. Tidak bisa (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) lalu minta ditanggung oleh perusahaan," kata Iwan.

Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya untuk asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan. Jika terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.

"Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak," kata Iwan.

Asuransi kendaraan diperlukan untuk mengurangi kekhawatiran terhadap kerusakan kendaraan serta mengurangi pengeluaran membengkak ketika terjadi sesuatu pada kendaraan. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |