Peraturan Menkes soal Transplantasi Organ Disiapkan

3 weeks ago 8
Peraturan Menkes soal Transplantasi Organ Disiapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir dalam rapat koordinasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kantor Kementerian(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ dalam pengaturan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

"Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Ia menegaskan, pengaturan donor organ harus memastikan prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.

"Karena ini menyangkut nyawa, jadi semua orang pasti rebutan untuk dapat organ, dan jangan hanya orang kaya saja yang bisa dapat organnya,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya.

"Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” ujar eks Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Ia menuturkan bahwa aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara, tegasnya, harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya.

Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis. Dengan adanya regulasi ini, Menkes mengatakan, pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih aman dan sesuai prinsip kemanusiaan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |