
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen terkait kapal yang diduga membawa pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai menerbitkan perintah operasi patroli laut,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (9/9).
Kapal patroli BC 20007 kemudian bergerak menuju perairan Natuna dan berhasil mencegat KM Maju Berkembang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 20 ton pasir timah yang dikemas dalam 400 karung, masing-masing berisi 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan kapal, nakhoda, serta lima anak buah kapal (ABK). Berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.
Dia menegaskan, aksi penyelundupan itu melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral strategis bagi kebutuhan industri nasional dan ketahanan energi.
“Kami akan terus meningkatkan patroli laut, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus penyelundupan,” ujarnya. (H-2)