
DUNIA industri kini mulai melakukan upaya untuk menghalalkan air hasil pengolahan limbah cair melalui program Zero Liquid Discharge (ZLD). Ini dilakukan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Surabaya.
Perusahaan BUMN tersebut kini melakukan pengurusan sertifikasi halal bagi air hasil pengolahan limbah cair melalui program Zero Liquid Discharge (ZLD) yang ada di lingkungan PT SIER.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi tenant, khususnya industri makanan dan minuman, bahwa air yang digunakan dalam proses produksi aman, bersih, dan sesuai syariat,” kata Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati di Surabaya, Kamis (18/9).
Menurutnya, PT SIER sejak lama menerapkan konsep zero to landfill dan zero liquid discharge (ZLD), sebagai komitmen kawasan industri yang selalu mengedepankan keberlanjutan.
Dalam program ZLD, air limbah dari kawasan industri tidak dibuang, tetapi diolah hingga layak digunakan kembali. “Air hasil olahan ini kami distribusikan ke tenant. Karena banyak tenant SIER bergerak di bidang food and beverage (F&B), maka kami ingin memastikan melalui sertifikasi halal agar tidak menimbulkan keraguan,” ungkap Lussi.
Lussi berharap audit halal terhadap air daur ulang ini berjalan lancar dan hasil rekomendasi dari auditor dapat segera ditindaklanjuti. “Harapan kami, sertifikasi halal ini bisa segera diperoleh sehingga semakin meningkatkan kepercayaan tenant dan mendukung keberlanjutan industri di kawasan SIER,” tandasnya.
Audit halal terhadap proses produksi air daur ulang ini, dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah. Proses audit ini dilakukan selama dua hari mulai 17-18 September 2025.
PERAN AUDITOR
Ketua Auditor LPH-KHT PP Muhammadiyah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai auditor, bukan penerbit sertifikat. Yang akan menerbitkan sertifikat halal itu adalah adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang dibentuk pemerintah.
“Tugas kami adalah mengaudit dan memastikan semua data lengkap, lalu melaporkannya kepada Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Nantinya ulama yang akan memutuskan status halal atau tidak, dan dari situ BPJPH mengeluarkan sertifikat halalnya,” jelasnya.
Menurut Nadratuzzaman, air merupakan isu penting karena sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Dahulu masyarakat tidak mempersoalkan soal air karena mengandalkan air sumur yang dianggap bersih. Namun kini, kualitas air tanah sering terancam pencemaran, terutama jika letak sumur berdekatan dengan septictank.
“Kalau air daur ulang, masyarakat cenderung ragu karena dianggap tidak bersih. Maka sertifikasi halal ini hadir untuk menghilangkan keraguan. Dalam Islam, jika ada keraguan disebut subhat, dan subhat harus ditinggalkan. Dengan sertifikasi halal, statusnya jadi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses audit ini membutuhkan kelengkapan data yang menyeluruh. Jika data belum lengkap, Komisi Fatwa MUI bisa mengembalikan berkas untuk dilengkapi. “Kami hanya menyajikan laporan dan informasi seakurat mungkin. Keputusan halal atau haram tetap berada di tangan ulama melalui Komisi Fatwa MUI,” ujarnya. (E-2)