Pengelolaan Dana Jasa Hukum PLN Dipertanyakan

2 hours ago 1
Pengelolaan Dana Jasa Hukum PLN Dipertanyakan Ilustrasi(MI/Kristiadi)

DUGAAN penyimpangan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, sorotan tertuju pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, khususnya dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum.

Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (KAMNAS) mengungkap dugaan praktik mark up dalam pembiayaan jasa hukum yang ditangani oleh unit Legal and Human Capital (LHC) PLN. Nama Direktur LHC, Yusuf Didi Setiarto, turut disebut dalam temuan tersebut.

“Penempatan sejumlah tenaga hukum oleh LHC untuk menangani perkara internal PLN dilakukan melalui koordinasi Senior Executive Vice President. Namun, nilai kontrak yang tercantum jauh lebih besar dibandingkan dengan pembayaran yang diterima oleh para tenaga hukum,” ujar juru bicara KAMNAS, La Ode Armeda, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut Armeda, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kontrak jasa hukum bernilai hingga Rp15 miliar. Namun, realisasi pembayaran kepada tenaga hukum disebut hanya berkisar Rp1,5 miliar. Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan adanya praktik mark up dan potensi kerugian negara.

KAMNAS menilai bahwa ketimpangan antara nilai kontrak dan pembayaran aktual merupakan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Selain itu, KAMNAS juga menuntut pencopotan Yusuf Didi Setiarto dari jabatannya sebagai Direktur LHC PLN. Mereka meminta Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran jasa hukum yang dikelola oleh LHC.

“Kami akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi kepada penegak hukum dan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PLN,” kata Armeda.

Hingga berita ini ditulis, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi atas isu tersebut meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Yusuf Didi Setiarto menjabat sebagai Direktur LHC PLN sejak 21 September 2022, berdasarkan keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Unit LHC memiliki tanggung jawab atas aspek hukum dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan PLN. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |