Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dijadwalkan Selesai Akhir September

1 day ago 6
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dijadwalkan Selesai Akhir September Ilustrasi(BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyesuaian ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Dalam surat edaran resmi BKN tertanggal 11 September 2025, Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN menyampaikan bahwa jadwal pengangkatan diperpanjang. Adapun jadwal terbaru adalah sebagai berikut:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dipastikan akan selesai paling lambat pada 30 September 2025.

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Para calon PPPK diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sementara dokumen asli dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk.

Penyesuaian jadwal ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi calon PPPK, untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif, sehingga proses pengangkatan dapat berjalan lancar sesuai target.

Apa saja berkas usulan DRH NI PPPK paruh waktu yang perlu dipersiapkan?

Sejumlah dokumen atau berkas persyaratan harus dipenuhi dan disiapkan untuk usulan DRH NI PPPK paruh waktu. Selain itu, juga ada DRH yang perlu diisi secara online. Berikut adalah rincian perkiraan daftar berkas untuk persiapan usulan DRH NI PPPK Paruh Waktu dan ketentuannya:

1. Pas Foto Terbaru
   a. Pakaian formal, latar belakang foto berwarna merah

2. Transkrip Nilai Akademik
   a. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
   b. Jika transkrip lebih dari satu lembar, pindai menjadi satu file multi page
   c. Transkrip nilai dipindai utuh, lengkap dengan tanda tangan pejabat yang mengesahkan
   d. Jika transkrip nilai hilang atau rusak, lampirkan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Nilai dari pejabat berwenang
   e. Jika terdapat kesalahan data (nama, tempat/tanggal lahir), wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi

3. Ijazah Pendidikan Asli
   a. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
   b. Jika ijazah lebih dari satu lembar, pindai menjadi satu file multi page
   c. Ijazah dipindai utuh, lengkap dengan tanda tangan pejabat yang mengesahkan
   d. Jika ijazah hilang atau rusak, lampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari pejabat berwenang
   e. Jika terdapat kesalahan data (nama, tempat/tanggal lahir), wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
   a. Diisi secara daring melalui laman SSCASN
   b. Setelah data diisi lengkap dan benar, DRH diunduh, dicetak menggunakan kertas HVS (F4 atau A4)
   c. Kolom nama, tempat lahir (Kabupaten/Kota), dan tanggal lahir sesuai ijazah ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan tinta hitam
   d. Ditandatangani di atas materai Rp10.000
   e. Tempat penandatanganan adalah kota domisili
   f. Tanggal penandatanganan antara 11 sampai dengan 15 September 2025
   g. DRH cetak yang telah ditandatangani dipindai menjadi satu file PDF
   h. Perhatikan petunjuk pengisian DRH pada buku pedoman, tampilan di SSCASN, dan ketentuan berikut:
   • Penulisan gelar sesuai ejaan yang disempurnakan (EYD)
   • Nomenklatur pendidikan sesuai ijazah
   • Data NIK/No. KK anggota keluarga yang telah meninggal dikosongkan
   • Untuk keluarga berstatus PNS/PPPK, pilih opsi PNS/PPPK pada kolom pekerjaan dan masukkan NIP PNS/NI PPPK
   • Untuk keluarga berstatus pensiunan PNS, pilih opsi Pensiunan
   • Pada riwayat pendidikan, nama pejabat penandatangan ijazah adalah nama pejabat, bukan jabatan
   • Nama jurusan SD/MI dan SMP/MTs diisi UMUM
   • Akreditasi SD/SMP/SMA sederajat dapat diisi berdasarkan akreditasi saat kelulusan atau saat ini
   • Pada riwayat pekerjaan, nama pejabat yang menerbitkan SK adalah jabatannya, bukan nama pejabat

5. Surat Pernyataan Lima Komitmen
Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2020.
   a. Format surat sesuai lampiran pengumuman
   b. Surat pernyataan dapat ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan tinta hitam atau diketik
   c. Ditandatangani di atas materai Rp10.000
   d. Tempat penandatanganan adalah kota domisili
   e. Tanggal penandatanganan antara 11 sampai dengan 15 September 2025

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
   a. Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
   b. Keterangan pada SKCK: Persyaratan Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu
   c. Tanggal pembuatan SKCK antara 11 sampai dengan 15 September 2025
   d. Penerbitan SKCK dilakukan secara kolektif OPD/Unit Kerja

7. Surat Keterangan Sehat
   a. Ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
   b. Keterangan: Persyaratan Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu
   c. Tanggal pembuatan Surat Kesehatan antara 11 sampai dengan 15 September 2025

Dengan adanya penyesuaian jadwal serta kejelasan mengenai daftar berkas yang harus dipersiapkan, para calon PPPK paruh waktu dapat lebih terarah dalam melengkapi seluruh persyaratan administratif. Karena Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pengusulan Nomor Induk PPPK dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. (BKN/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |