Pengamat Soroti Tumpang Tindih Aturan Maritim Nasional

1 month ago 32
Pengamat Soroti Tumpang Tindih Aturan Maritim Nasional PENGAMAT maritim, Marcellus Jayawibawa (Capt. Hekeng)(Dok. Antara)

PENGAMAT maritim, Marcellus Jayawibawa yang akrab disapa Capt. Hakeng menyoroti isu tumpang tindih aturan maritim di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat mengikuti wisuda dan Dies Natalis ke-30 Univeristas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ).

"Saya melihat potensi luar biasa Indonesia sebagai Negara Maritim, namun saya juga menyaksikan hukum sering kali belum sepenuhnya bisa dihadirkan untuk masyarakat pesisir dan para pelaut," katanya, dalam keterangannya, Rabu, (1/10).

Hekeng yang meraih predikat wisudawan terbaik S1 Fakultas Ilmu Hukum UBJ dengan predikat cumlaude itu secara khusus menyoroti kondisi hukum maritim di Indonesia.

"Sudah saatnya bagi hukum tidak hanya hidup di ruang sidang atau buku tebal, tapi hadir nyata di pelabuhan-pelabuhan kecil, di desa-desa nelayan, dan di pulau-pulau terpencil," katanya.

Hakeng menyoroti adanya 24 aturan tumpang tindih di dunia maritim Indonesia yang memerlukan kehadiran banyak begawan hukum untuk bisa segera diharmonisasi. Penulis 8 jurnal ilmiah dan 14 buku itu mengatakan berkomitmen untuk menjadikan ilmu yang ia dapatkan sebagai alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan maritim, memperkuat masyarakat pesisir, dan menata sistem hukum maritim yang lebih adil.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Irjen Bambang Karsono menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian dari seluruh wisudawan. "Ilmu yang didapat harus bisa diaktualisasikan dalam bentuk karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Jangan pernah berhenti belajar seumur hidup dan selalu berupaya menjadi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Bambang, melalui keterangannya, Rabu (1/10). (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |