Pengamat NIlai Pencabutan Permenpora 14/2024 adalah Langkah Tepat

1 month ago 24
Pengamat NIlai Pencabutan Permenpora 14/2024 adalah Langkah Tepat Erick Thohir (kiri).(DOK KEMENPORA)

PENGAMAT olahraga Djoko Pekik menilai keputusan untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat. Ia menegaskan, pencabutan ini mengembalikan peran serta kemandirian lembaga olahraga sesuai aturan hukum dan prinsip internasional.

"Jadi pemerintah itu berfungsi sebagai regulator, pembuat aturan-aturan, tapi tentu yang tidak berbenturan dengan rules yang ada di dalam di Indonesia, organisasi cabang olahraga atau lembaga olahraga masyarakat," kata Djoko kepada ANTARA melalui pesan instan, Jumat.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya mengatur standar tata kelola organisasi olahraga prestasi. Djoko menilai, meskipun tujuan pemerintah melalui Kemenpora sebenarnya baik, yaitu untuk memperbaiki sistem pengelolaan olahraga, beberapa pasal justru dinilai terlalu jauh masuk ke ranah internal organisasi, misalnya dalam urusan pelantikan pengurus induk cabang olahraga.

Menurutnya, sistem pembinaan olahraga di Indonesia menganut model campuran (mixed model), di mana pemerintah berperan sebagai regulator sementara pelaksanaan ada di masyarakat, termasuk organisasi seperti KONI dan KOI.

"Indonesia tidak mengacu seperti halnya negara-negara sosialis, seperti China, Vietnam, Korea Utara. Itu mengacu pada sistem government centris. Jadi semua hal yang terkait dengan olahraga itu diatur oleh pemerintah," ujar Djoko.

Lebih jauh, Djoko juga menekankan pentingnya menghormati Olympic Charter yang menjadi pedoman organisasi olahraga internasional. Ia mencontohkan federasi sepak bola yang menolak segala bentuk intervensi dari pemerintah.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir resmi mencabut Permenpora 14/2024 pada Selasa (23/9), dengan alasan adanya rencana penyederhanaan regulasi. Aturan yang sebelumnya ditandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu menimbulkan polemik karena dianggap memberi ruang intervensi pemerintah yang terlalu besar terhadap federasi olahraga.

Selain itu, regulasi tersebut juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menerima dana dari APBN maupun APBD.

Menpora menegaskan, pencabutan aturan ini selaras dengan Olympic Charter sekaligus sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. (Ant/I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |