
PENGACARA Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menanggapi pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang yakin hasil tes DNA tidak akan berubah meski dilakukan berulang kali. Menurut Jhon, keyakinan itu seharusnya membuat RK tak perlu ragu menjalani tes DNA ulang.
Hal ini disampaikan Jhon seusai bersurat ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapura.
"Kalau misalnya yakin 1.000 persen ngapain takut, jalanin aja. Toh juga gini, kita menghargai proses semua yang berjalan di Bareskrim. Pada saat laporannya, untuk memenuhi laporannya Pak RK sendiri, itu berdasarkan kesepakatan berdua," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Menurutnya, tes ulang bertujuan mencari kebenaran, bukan untuk menyudutkan satu pihak. "Jangan terlalu memojokkan klien saya. Di sini ada perbuatan hanya mereka dan Tuhan bagaimana cerita ini aslinya. Jadi sama-sama di sini harus bertanggung jawab kedua belah pihak," ungkap Jhon.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan hasil tes DNA akan sama di mana pun dilakukan. Ia mengaku percaya penuh pada hasil uji laboratorium yang dilakukan Polri.
"Kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes. Mau di mana aja (tesnya), 1.000 persen hasilnya sama," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menambahkan pihaknya tidak melihat alasan untuk tes ulang.
"Terkait ada keinginan tes DNA ulang, kami dari Pak Ridwan Kamil tidak mau menanggapi. Kenapa? karena tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat dan sah secara hukum," ujar Muslim.
Bareskrim sebelumnya merilis hasil tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Marian, dan anak berinisial CA. Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA. Tes itu dilakukan atas permintaan Ridwan Kamil, yang melaporkan Lisa atas tuduhan menghamili dirinya setelah pertemuan di Palembang pada Juni 2021.
Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan. Lisa dijerat dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. (P-4)