Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung.(Antara)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) untuk melakukan reaktivasi akun, atau rekening bantuan yang sebelumnya sudah tidak aktif atau dinonaktifkan. Diperkirakan dari 30 juta penerima bansos, 600 ribu di antaranya terindikasi terlibat judol
“Bagi yang memang benar-benar membutuhkan bansos kita beri kesempatan sekali lagi untuk memperoleh bansos, bagi yang terindikasi judol, kembali dengan melakukan reaktivasi,” jelas Menteri Sosial (Mensos), Saiffulah Yusuf, seusai mewisuda sarjana dan magister terapan Polteksos Kota Bandung, Jumat (26/9).
Menurut Mensos, reaktivasi penerimaan Bansos ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau SIKS-NG. Reaktivasi bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan, melalui pendamping-pendamping Kemensos maupun juga bisa melalui aplikasi SIKN-G atau lewat bansos setempat. Jadi banyak cara untuk bisa reaktivasi. Baik melalui jalur formal maupun jalur partisipasi lewat aplikasi yang sudah disiapkan.
“Saat ini kami juga tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan kembali data penerima manfaat. Sebab, dari 12 juta data yang sudah diverifikasi 1,9 juta di antaranya sudah tidak berhak lagi menerima bansos, kita terus lakukan pendalaman. Tentu yang melanggar tidak sesuai ketentuan tidak akan memperoleh bansos lagi,” paparnya.
SIAPKAN APLIKASI
Saiffulah melanjutkan, Kemensos bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga, sedang melakukan upaya digitalisasi dengan menyiapkan aplikasi bagi penerima manfaat bansos. Kini digitalisasi penyaluran bansos sudah dirancang dengan menggunakan aplikasi, sistem yang bisa mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan usulan maupun sanggah terhadap penerima bansos atau keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, Dinsos Kota Bandung telah mencoret sebanyak 1.207 penerima bansos karena terindikasi terlibat dalam praktik judol. Bansos adalah bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat ekonomi rentan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima bansos biasanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah sistem yang memuat data terkait kondisi sosial-ekonomi individu atau keluarga di Indonesia.
Jumlah penerima bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kota Bandung totalnya mencapai 15.759 KPM, namun 1.207 di antaranya terindikasi terlibat judol dalam data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ribuan penerima bansos tersebut terindikasi terlibat praktik judol karena nama-namanya sudah terdeteksi oleh pemerintah pusat. Kemudian, data tersebut langsung dikirim ke Dinas Sosial Kota Bandung dan kita harus tindaklanjuti,” jelas Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa. (AN/E-2)


















































