Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tidak Langgar Konstitusi

2 hours ago 1
Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Tidak Langgar Konstitusi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Dok Biro KLI)

EKONOM NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum tidak melanggar konstitusi.

“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (16/9).

Dijelaskan Herry, UUD 1945 dan UU Bendahara Negara 2004 tidak membahas secara khusus tentang saldo anggaran lebih (SAL) seperti yang dipersoalkan. Penggunaan dana SAL diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan PMK Nomor 147 Tahun 2021 dan PMK Nomor 44 Tahun 2024, penempatan SAL di bank adalah sah. Meskipun bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.

“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” kata Herry.

Ia juga mengoreksi statement Didik Rachbini bahwa penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti APBN. Herry menegaskan, penempatan kas bukanlah belanja negara.

Ia menjelaskan, belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR. 

Sedangkan penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara).

“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” katanya.

Herry tidak setuju dengan anggapan kebijakan Menkeu Purbaya bersifat spontan. Alasannya, karena saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 berjumlah lebih dari Rp425 triliun. Jumlah ini telah melebihi batas aman kas negara.

Penempatan dana di bank umum, lanjut Herry, justru sebagai bentuk manajemen kas yang prudent. Kebijakan ini dapat menghasilkan manfaat, seperti menambah bunga sebagai PNBP, serta menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas.

“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.

Dijelaskan Herry, kebijakan ini dapat memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas, sesuai praktik treasury management di negara modern.

Ia mengatakan, dana yang ditempatkan di bank umum juga tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan bisa ditarik lagi kapanpun.

“Tidak ada satu rupiah pun yang ‘hilang’ dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” papar Herry. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |