Pemkot Bandung Keluarkan Larangan Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

3 hours ago 2
Pemkot Bandung Keluarkan Larangan Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.

"Trotoar itu hak masyarakat untuk berjalan, jangan dipakai oleh pedagang. Itu hak warga kota. Tentunya tidak boleh digunakan oleh pedagang hewan kurban ataupun pedagang lain,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (19/5).

Erwin akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan di fasilitas umum. Pemkot akan melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD untuk menindak pedagang yang menjual di trotoar.

"Praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar kerap ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandung. Saya lihat di Kiaracondong juga suka ada, dan di beberapa tempat lain," ungkap Erwin.

Erwin juga meminta para penjual hewan kurban untuk melapor kepada kewilayahan setempat. Kalau memang tidak melaporkan, akan ada briefing dari pemkot. Semua pedagang harus lapor dan hewannya diperiksa secara menyeluruh oleh petugas di 30 kecamatan. Pemeriksaan meliputi kesehatan gigi, tubuh, daging, serta kebersihan fasilitas kandang. 

"Insya Allah kalau hewannya sudah lewat barcode dan dites, berarti sehat," tuturnya.

Pemeriksaan, lanjut Erwin, dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan ante mortem (sebelum penyembelihan) sejak 15 Mei hingga H-1 Idul Adha, dan post mortem (setelah penyembelihan) hingga hari tasyrik. Ia mengimbau agar pembeli mengusahakan hewan kurban yang dibeli diperiksa dulu, terdaftar, dan punya barcode. Supaya kurbannya benar-benar maslahat, tidak hanya untuk pahala, tapi juga bermanfaat untuk penerima.

Selain pemeriksaan, Pemkot Bandung juga menyelenggarakan lima angkatan pelatihan pemotongan hewan kurban, bekerja sama dengan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar. Pelatihan diadakan pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025, dengan total peserta 175 orang dari berbagai DKM. (AN/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |