
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat secara resmi mengesahkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD. Pengesahan dilakukan, menyusul di berbagai daerah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi mengatakan, pemerintah daerah komitmen menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan melarang aktivitas merokok di beberapa fasilitas mulai perkantoran, sekolah, kesehatan dan berlaku bagi lapisan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN). Namun, Perda larangan merokok akan dilakukan dan jika terbukti melanggar aturan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Kami menyatakan siap berhenti merokok sebagai bentuk teladan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). Kabupaten Tasikmalaya, satu-satunya kabupaten di Jawa Barat belum memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR) dan waktunya agar ASN menjadi contoh, bagaimana menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik lebih sehat, sejuk," katanya, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai capaian penting dalam mewujudkan visi daerah yang sehat dan berdaya saing dan regulasi ini bukan hanya soal larangan tapi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk melindungi hak warga atas udara bersih.
"Kami menilai langkah maju dan berharap implementasi Perda KTR dapat konsisten, tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Akan tetapi, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaannya agar tidak berhenti pada seremonial pengesahan saja, rancangan Perda sebenarnya sudah lama masuk dalam agenda pembahasan," ujarnya.
Menurut Budi, rancangan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) baru dilakukan masa pimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin-Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi, tapi teknis implementasi akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disiapkan. Namun, Pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menertibkan pelanggar.
"Silakan merokok di area yang disiapkan dan jangan sampai merugikan orang lain. Perda KTR yang disahkan oleh Pemkab Tasikmalaya mencatat sejarah baru dalam upaya membangun budaya hidup sehat. Akan tetapi, tantangan yang dilakukan ada konsistensi penegakkan hukum supaya adanya regulasi yang benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat," paparnya. (H-1)