drh Haji Fadli, Kepala Dinas Syari'at Islam, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)
Pemkab Pidie Larang Memamerkan Aurat Saat Ber-olahraga Di Jalur Seputaran Kota Sigli Dan Sekitarnya
"SILAHKAN berolahraga agar terjaga kebugaran atau kesehatan jasmani dan rohani. Perlu diingat, menjunjung tinggi norma hukum adalah kewajiban dan menjalani nya tergolong ibadah. Lalu mentaati seruan kebaikan oleh pemimpin merupakan kewajiban".
Demikian antara lain dikatakan drh Teungku Haji Fadli, Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh melalui Media Indonesia, Kamis (2/9).
Haji Fadli menyampaikan hal itu menjawab Media Indonesia terkait larangan atau himbauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, bahwa tidak dibenarkan memakai busana kurang supan saat berolah raga joging, marathon atau lainnya di wilayah setempat. Hal itu menanggapi keresahan masyarakat karena ramainya orang-orang joging, marathon atau olahraga lainnya memakai busana yang bertentangan dengan ajaran islam dan etika kesopanan sekitar.
Apalagi pemuda dan gadis remaja sering menggunakan celana pendek, baju ketat dan rok sempit hilir mudik ber-olahraga seputaran jalan dalam Kota Sigli, Ibukota Kabupaten Pidie dan sekitarnya. Kondisi ini tidak sesuai atau bertentangan dengan Qanun Syari'at Islam yang berlaku di Aceh, termasuk Kabupaten Pidie di dalamnya.
Pasalnya berpakaian ketat, memakai celana pendek diatas lutut dan rok sempit, apalagi membuka kerudung itu dianggap memamerkan aurat. Itu melanggar Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Syari'at Islam.
"Kami sudah memasang spanduk atau plang himbauan agar tidakenggunakan busana yang tidak sesuai dengan Qanun Syari'at. Ini masih tahapan menghimbau, kalau ada pelanggaran lebih dulu kita nasihati. Sering melakukan patroli penertiban ke lapangan terbuka, lokasi komplek joging dan sepanjang jalur yang ramai orang berolah raga" tutur Abu Bakar, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Syariat Islam (PSI) di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Kabupaten Pidie.
Dikatakan Abubakar, beberapa lokasi yang banyak orang-orang lari pagi atau joging waktu soren di seputaran Kota Sigli Ibukota Kabupaten Pidie dan seputaran Kecamatan Pidie diantaranya adalah jalur Blok Sawah-Blang Paseh depan Masjid Agung Al-Falah, Jalur Blang Paseh-Simpang Empat Aneuk Mulieng, Jalur Simpang Anek Mulieng-Keunire dan beberapa ruas jalur dalam Kota Sigli.
Lalu di lokasi Pantai Pelangi depan Pendopo, Komplek PCC (Pidie Convencen Senter), Jalur Simpang Aneuk Muling-RSUD Teungku Chik Ditiro dan Jalur Simpang Aneuk Mulieng-Mesjid Agung Al-Falah. "Di beberapa lokasi itu sudah kita pasang spanduk himbauan. Mudahan tidak ada lagi yang menggunakan busana kurang sopan," tambah Abubakar.
Kadis Syariat Islam drh Teungku Fadli juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengindahkan hal-hal yang tergangu ketertiban umum atau meresahkan masyarakat. Apalagi sampai menjurus lepada kerusakan moral dan melahirkan kriminalitas sehingga merugikan diri sendiri serta mengusik banyak pihak.
"Kami hanya mampu sebatas menghimbau dan mengajak sesuai arahan pimpinan. Bupati Haji Sarjani Abdullah dan Wakil Bupati Alzaizi mengharapkan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Syari'at Islam terlaksana dengan baik" tambah alumni Pesantren Babussalam Al-Aziziyah Jeunieb yang juga Dokter Hewan lulusan FKH Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. (H-1)


















































