Anak-anak bermain di sekitar area Tempat Pembuangan Sampah Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(DOK/PEMKAB BEKASI)
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini dinilai sangat penting untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberikan manfaat berupa energi ramah lingkungan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, pada awalnya Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam daftar program PSEL yang digagas Presiden. Namun, karena kapasitas produksi sampah yang sangat besar, daerah satelit Ibu Kota Jakarta ini akhirnya dipanggil untuk ikut serta.
"Pada waktu itu Kabupaten Bekasi tidak masuk program yang digagas Bapak Presiden. Pada akhirnya saya dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri untuk ikut serta karena kategorinya ini harus satu hari menghasilkan minimal 1.000 ton, sedangkan kita sudah 2.400 ton," ungkapnya seusai mengikuti Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, Selasa (30/9) malam.
Ia menegaskan, persoalan sampah sudah menjadi hal yang mendesak. Apalagi, program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
"Kalau kita tidak ikut dengan program PSEL ini rugi, karena ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan, insya Allah 80% bakal diubah menjadi energi, yaitu energi listrik," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, pihaknya bersama perangkat daerah terus mengawal agar seluruh persyaratan yang diminta dapat segera terpenuhi. Termasuk di antaranya penyediaan lahan yang masih kurang sekitar 5 hektare.
"Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang 5 hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan," katanya.
Pemkab Bekasi juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan yang sesuai dengan aturan. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan tidak terkendala, serta tetap memperhatikan zonasi dan kepentingan masyarakat sekitar.
"Kita juga koordinasi dengan Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar Ade.
Sementara realisasi pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi diproyeksikan dapat berjalan pada akhir 2026. Ia berharap kerja sama lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat proses tersebut.


















































