
SEORANG pemilik Penginapan di kawasan wisata Parbaba Pasir Putih, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang karyawan perempuan.
Nike Malau, 32, seorang karyawan di salah satu homestay, melaporkan pemilik penginapan tetangga berinisial SL setelah diduga melakukan aksi tidak senonoh di depan umum pada Minggu (9/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan Nike, insiden itu bermula dari pertengkaran yang terjadi tanpa alasan jelas. Di tengah perdebatan, SL secara mengejutkan membuka celananya dan menunjukkan bagian sensitifnya ke arah korban serta orang-orang di sekitar.
"Dia membuka resleting celana dan berkata, ‘Ini pistol air!’ sambil menunjukkan bagian tubuhnya. Itu terjadi di depan banyak orang," ungkap Nike, yang mengaku merasa dilecehkan dan direndahkan oleh tindakan tersebut.
Nike juga menyebut bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku. Sebelumnya, SL kerap melontarkan kata-kata tidak senonoh setiap kali melihatnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Nike akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir. Laporannya telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/89/III/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.
Nike berharap agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak menimpa pekerja lain di daerah tersebut.
"Saya ingin pelaku diproses hukum agar menjadi efek jera. Saya tidak mau ada korban lain yang mengalami perlakuan seperti saya," tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau bahkan Pasal terkait Pelecehan Seksual dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pekerja di sektor pariwisata agar berani melapor jika mengalami pelecehan di tempat kerja. Lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan harus menjadi prioritas bagi semua pihak. (H-1)
Keterangan foto:
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nike Malau. F/MI-Januari Hutabarat. ( JH )