
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Rabu (24/9).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidananya berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang telah masuk ke Batam.
Sebagian limbah bahkan sudah diproses di lokasi PT Esun. Praktik impor ini dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Kontainer berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Hanif menambahkan, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan turut menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Rizal.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak serius dan konsisten. (E-3)