Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar(Susanto/MI)
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah menyiapkan mekanisme audit dan rehabilitasi terhadap bangunan pesantren yang berusia tua dan berpotensi membahayakan keselamatan santri.
Muhaimin menjelaskan, tahap awal dari program tersebut akan difokuskan pada pesantren-pesantren yang sudah berusia sangat tua dan dinilai rawan secara struktural.
"Saya dengan Pak Menteri Agama dan juga berbagai kementerian akan terus melakukan kerja-kerja bersama mengatasi berbagai hal menyangkut penyelamatan pesantren dengan usia sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rawan," kata Muhaimin, dikutip Rabu (8/10).
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah preventif untuk menghindari terulangnya insiden ambruknya bangunan pesantren yang dapat menimbulkan korban jiwa.
"Kami akan prioritaskan pesantren-pesantren yang memang sangat rawan dan sangat tua usianya," ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses audit dan rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga teknis yang berwenang di bidang konstruksi dan pendidikan keagamaan.
"Kita akan evaluasi dan akan kita mulai dari pesantren yang paling tua dan yang paling rawan. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Muhaimin menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan para santri di lingkungan belajar.
"Presiden tidak ingin ada korban jiwa lagi akibat robohnya gedung pondok pesantren," ucapnya.
Sebagai bagian dari tahap persiapan, Kemenko PM bersama Kementerian Agama telah memulai proses pendataan terhadap pesantren-pesantren dengan kondisi bangunan paling rentan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan prioritas dalam pelaksanaan audit dan rehabilitasi fisik.
Program ini diharapkan menjadi upaya sistematis pemerintah dalam memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia memenuhi standar kelayakan dan keamanan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap para santri. (H-4)


















































