Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita

2 days ago 5
Pemerintah Kabupaten Kuningan Lakukan Sidak Minyakita Petugas mendatangi para pedagang yang menjual Minyakita di Kabupaten Kuningan.(MI/NURUL HIDAYAH)

DINAS Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan peredaran minyak goreng merek Minyakita.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, menjelaskan pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Teguh, dan PT Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tuturnya, Selasa (11/3).

Untuk itu, dia meminta masyarakat di Kabupaten Kuningan, tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, Pasalnya, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tutur Trisman.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |