
BADAN Pusat Statistik (BPS) mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor-impor nasional. Perubahan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Statistik Distribusi BPS Sarpono.
Ke depan, BPS tidak lagi merilis data ekspor-impor pada pertengahan bulan setelah periode data, tetapi akan dilakukan sekitar 30–31 hari setelahnya, atau tepatnya pada hari kerja pertama di bulan berikutnya. Misalnya, untuk data bulan April 2025, rilis angka tetap akan dilakukan pada awal Juni 2025. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka rilis dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
“Mulai 2 Juni 2025, rilis data ekspor-impor akan dilakukan bersamaan dengan rilis data statistik lainnya yang biasanya diterbitkan di awal bulan,” ujar Sarpono di Jakarta, Rabu (28/5).
Dia menjelaskan perubahan jadwal rilis data dilakukan seiring upaya BPS untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan data. Selama ini, data yang dirilis pada pertengahan bulan masih bersifat sementara. Kini, BPS akan mulai merilis angka tetap yang telah melalui proses validasi dan penyempurnaan.
Angka sementara tersebut merupakan hasil kompilasi dari berbagai sumber dokumen seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Pos Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta hasil survei perbatasan. Data ini dirilis dengan mempertimbangkan kecepatan penyampaian informasi, karena pada umumnya perubahannya tidak signifikan dari angka akhir untuk periode tersebut.
"Selanjutnya, BPS akan merilis angka tetap," kata Sarpono.
Sarpono BPS mengatakan data tetap tersebut diperoleh dari dokumen-dokumen yang telah dikoreksi dan dilengkapi. Dia menerangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan ruang untuk nota pembetulan, apabila terdapat perubahan realisasi ekspor-impor yang tercatat dalam dokumen kepabeanan.
Dalam proses penyusunan data tetap BPS juga melakukan telaah terhadap potensi ketidaksesuaian data, salah satunya terkait dengan ketidaksesuaian antara kode harmonized system (HS) dan deskripsi barang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengolahan data tersebut,
“Ketika kami menduga ada ketidaksesuaian, misalnya, pada penggunaan kode HS yang kurang tepat sementara deskripsi barangnya menunjukkan jenis barang yang berbeda. Hal ini akan kami telaah lebih lanjut," jelas Sarpono.
Lebih lanjut, dia menerangkan untuk data migas (minyak dan gas), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan masa perbaikan selama 45 hari sejak akhir periode pelaporan. Sebagai contoh, data untuk bulan April masih dapat diperbaiki hingga pertengahan Juni. Proses verifikasi dan pembetulan ini juga menjadi salah satu alasan mengapa angka revisi tahunan baru bisa dipublikasikan lima bulan setelah tahun pelaporan berakhir. Langkah ini diambil guna menjamin ketelitian dan akurasi data yang tinggi. (H-3)