
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Menurutnya, pemerintah dalam waktu dekat seharusnya segera menarik para wakil menteri yang saat ini menduduki posisi rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Harusnya segera dilakukan itu putusan MK. Jadi kalau dipaksain kayak enggak ada aturan negara ini. Lebih baik tinggal di hutan saja kalau begitu. Kan sudah ada putusan maka harus dilaksanakan. Jadi harus segera dilakukan segera tarik para wakil menteri itu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (18/9).
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa putusan MK itu sudah bersifat final dan pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan hal tersebut.
“Jadi itu kan putusan MK sudah final dan kalau tidak dilakukan ada pembangkangan. Buat apa ada MK kalau seperti itu. Jadi harus ada sanksinya kalau tidak dijalankan dan itu ada aturannya dari sisi tata negara,” tegas Agus.
Perlu diketahui, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, 28 Agustus 2025 lalu.
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN. (H-3)