Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Pelaksanaan Program MBG

2 hours ago 2
Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Pelaksanaan Program MBG Ilustrasi.(Antara Foto)

SEJUMLAH insiden dugaan keracunan makanan program makan bergizi gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia membuat masyarakat mendesak program itu dimoratorium.  Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)  menegaskan dugaan keracunan MBG bukan sekadar kegagalan operasional, melainkan cerminan dari lemahnya sistem perlindungan konsumen anak dalam program berskala nasional.

Data FKBI mencatat sejak awal tahun 2025, lebih dari 4 ribu siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan, dengan temuan kontaminasi bakteri E. coli pada beberapa sampel makanan MBG. 

"Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola, pengawasan, dan transparansi program yang seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan hak dasar anak," kata Ketua FKBI Tulus Abadi dalam keterangannya, Senin (22/9). 

Tulus menyebut pernyataan permintaan maaf yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas nama pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat, 19 September 20252 adalah pernyataan yang baik. Namun, FKBI menegaskan bahwa permintaan maaf tidak dapat menjadi akhir dari tanggung jawab negara. 

"Kami menuntut langkah konkret, sistemik, dan partisipatif untuk memastikan tragedi ini tidak terulang. Bahkan sangat urgen untuk melakukan moratorium pelaksanaan program MBG," ujar Tulus.

Terdapat beberapa temuan FKBI terkait kegagalan sistemik kegagalan standar keamanan pangan, antara lain;

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah ditemukan tidak memenuhi standar kebersihan minimum. Proses penyiapan makanan dilakukan di lantai, tanpa alat penangkal serangga, dan dengan jeda waktu distribusi yang terlalu panjang. 

Kemudian tidak tersedia data publik mengenai vendor MBG, hasil audit dapur, atau uji laboratorium makanan.

Mekanisme pelaporan insiden dan pemulihan korban tidak terstruktur, tidak inklusif, dan tidak melibatkan komunitas sekolah.

"Yang lebih memprihatinkan, adalah pelanggaran hak konsumen anak, karena hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan. Anak-anak sebagai konsumen rentan tidak mendapatkan perlindungan atas hak dasar keamanan, informasi, dan kompensasi," ungkapnya.

Selain itu, tidak ada skema ganti rugi atau dukungan psikososial bagi korban dan keluarga mereka. Oleh sebab itu FKBI meminta pemerintah dan BGN, untuk melakukan audit publik dan publikasi vendor MBG. FKBI meminta agar seluruh penyedia makanan MBG diaudit secara independen dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka.

Selain itu skema ganti rugi dan pemulihan korban. Pemerintah wajib menyediakan kompensasi medis, psikologis, dan hukum bagi siswa terdampak dan keluarganya.

"Reformasi tata kelola program MBG. Libatkan komunitas sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak dalam pengawasan partisipatif?Terapkan sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system untuk deteksi dini dan respons cepat," jelasnya.

"?Penyusunan SOP terbuka dan partisipatif evaluasi model distribusi. Pertimbangkan opsi desentralisasi penyediaan makanan melalui kantin sekolah atau pemberian dana langsung kepada orang tua," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |