Pemerintah dan DPR belum Siapkan Keterangan, Uji Materiil UU TNI Ditunda

3 hours ago 1
Pemerintah dan DPR belum Siapkan Keterangan, Uji Materiil UU TNI Ditunda Gedung Mahkamah Konstitusi .(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (24/9). 

Semula, agenda sidang perkara hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, baik pemerintah maupun DPR mengajukan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.

“Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Kamis, 25 September 2025, pukul 09.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di ruang rapat pleno. 

Pada Kamis (25/9), akan ada tiga pengujian materiil UU TNI. Pertama, Perkara 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menggugat Pasal 53 ayat (4). 

Pasal tersebut mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali melalui keputusan presiden. Para pemohon menilai aturan ini berpotensi melanggengkan jabatan jenderal bintang empat di luar batas kewajaran.

Sementara itu, perkara 82/PUU-XXIII/2025 juga diajukan oleh kelompok mahasiswa. Mereka menguji Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1). 

Ketentuan tersebut memperluas peran TNI, mulai dari membantu tugas pemerintahan daerah, menanggulangi ancaman pertahanan siber, hingga membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga strategis. 

Pemohon beranggapan hal ini berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI dan menyalahi prinsip supremasi sipil.

Adapun perkara 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat bersama mahasiswa yang menyoal Pasal 47 ayat (2). Pasal ini memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil lain setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |