
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Sebagai langkah awal, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Radiasi untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah cepat juga ditempuh dengan penyegelan pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, yang diduga menjadi sumber paparan Cesium-137. Pemerintah langsung melakukan proses dekontaminasi menyeluruh agar wilayah sekitar kembali steril dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalisasi.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat, termasuk para nelayan, tetap aman. Seluruh produk pangan laut dari wilayah tersebut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga agar memenuhi standar keamanan tertinggi.
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap isu keamanan pangan. “Keamanan pangan menjadi prioritas utama kita, pemerintah bergerak cepat,” ujarnya, Senin (15/9).
KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. Sedikitnya dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat menjaga mutu pangan sekaligus kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Diaz juga menambahkan, pihaknya akan memastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen.”
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman dikonsumsi.
Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik, dengan konsentrasi rendah di bawah ambang batas, dan telah segera ditangani melalui proses dekontaminasi.
Pelacakan lebih lanjut mengarah pada pabrik PT PMT, yang menunjukkan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam—lebih tinggi dari kondisi normal yang hanya 0,1 mikrosievert per jam.
Rizal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai.
“Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran,” tegasnya.
KLH/BPLH memastikan bahwa masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir atas dugaan kontaminasi ini. Pemerintah telah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin bahwa setiap produk pangan laut yang beredar tetap memenuhi standar keamanan tertinggi. (Ata/M-3)