Pemekaran Kelurahan Kapuk Baru Terwujud Era Pramono, Diusulkan Sejak 1990

1 month ago 33
Pemekaran Kelurahan Kapuk Baru Terwujud Era Pramono, Diusulkan Sejak 1990 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung .(Antara Foto/Reno Esnir)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk memekarkan Kelurahan Kapuk di Jakarta Barat menjadi tiga bagian, yakni Kelurahan Kapuk (induk), Kelurahan Kapuk Timur, dan Kelurahan Kapuk Selatan.

Ia mengungkap bahwa pemekaran Kelurahan Kapuk ternyata telah diusulkan sejak 1990. Pramono baru mengetahui bahwa kelurahan itu memiliki jumlah penduduk yang sangat besar saat mendapat laporan dari Wali Kota Jakarta Barat. 

"Saya tidak tahu kenapa dari dulu tidak segera diputuskan, tetapi menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan," ujar Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9).

Ia tak mau berprasangka apapun terhadap kebijakan pemimpin Jakarta sebelum ia menjabat dalam menyikapi permintaan pemekaran Kelurahan Kapuk. Prinsipnya, saat ini aspirasi masyarakat agar kelurahannya dimekarkan telah terealisasi.

"Saya sendiri enggak mau berprasangka apapun lah. Yang penting keputusan yang diambil ini untuk kebaikan masyarakat yang ada di kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur," kata dia.

Sebelum pemekaran, jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sebanyak 174.349 jiwa dengan 221 RT dan 16 RW. Jumlah ini bisa mencapai 3 kali lipat dari jumlah penduduk di kelurahan-kelurahan lain.

Kelurahan Kapuk memiliki luas wilayah 572,62 hektare dengan kepadatan 34.014 jiwa per kilometer persegi. "Jadi, rata-rata kelurahan di Jakarta itu sebenarnya tingkat kepadatannya enggak lebih dari 50 ribu. Ini termasuk yang luar biasa 174 ribu. Memang terlalu lama tidak diputuskan."

Lebih lanjut, Pramono meminta warga Kapuk untuk tidak mengkhawatirkan keabsahan dokumen kependudukannya saat wilayahnya telah dimekarkan. Sebab, dokumen lama tetap sah hingga masa berlakunya berakhir.

"Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan. Yang berikutnya, seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun," imbuh dia.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjelaskan, jika dimekarkan menjadi tiga kelurahan, Kelurahan Kapuk (induk) akan memiliki 59.176 penduduk di 52 RT dan 3 RW, Kelurahan Kapuk Timur memilii 36.203 penduduk di 68 RT dan 6 RW, serta Kelurahan Kapuk Selatan memiliki 75.998 penduduk di 101 RT dan 8 RW.

"Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata," ungkap Uus. (Far/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |