Pemberian THR Tingkatkan Belanja Masyarakat Kelas Menengah

4 hours ago 2
Pemberian THR Tingkatkan Belanja Masyarakat Kelas Menengah Warga berbelanja kulit ketupat di Pasar kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(MI/RAMDANI)

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, pemberian tunjangan hari raya (THR) meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.

"Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat. Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," ujar Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, memang dampaknya temporer di waktu Ramadhan dan Lebaran saja. Pasca itu, biasanya daya beli akan kembali terkoreksi. Sama seperti di tahun lalu dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan yang ada fenomena Ramadhan-Lebaran, lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya.

"Tahun ini nampaknya juga triwulan 1 pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan lainnya," kata Nailul Huda.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |