
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut telah bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid diketahui berada di Singapura. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi otoritas Singapura untuk menemukan Riza Chalid.
"Berdasarkan info yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7).
Qohar mengatakan penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya ialah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Riza Chalid disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.
Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Padahal, imbuh Qohar, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar. (Faj/I-1)