Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta(MI/REZA SUNARYA)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11).
Agenda kunjungan merupakan persiapan menjelang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Pemerintah Daerah terkait penguatan program Restorative Justice di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kehadiran Dedi di kantor Kejari yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, disambut langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi. Mereka kemudian melangsungkan pertemuan tertutup selama hampir satu jam.
Setelah pertemuan, Dedi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Besok kami akan melakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah. Ini untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan," tambahnya.
Dia menjelaskan, skema restorative justice tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, hingga pemulihan kehidupan warga yang terlibat perkara ringan.
"Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Purwakarta mengatakan bahwa restorative justice merupakan bentuk keadilan bagi masyarkat.
"Kita ingin agar hukum ini bisa humanis. Saya juga sudah sampaikan ke bupati bahwa Purwakarta ini menjadi pilot project," ujarnya.


















































