
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan rotasi total terhadap pejabat-pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini buntut sistem pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD).
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto memberikan catatan terkait rendahnya capaian pajak parkir hingga pertengahan 2025. "Rotasi menyeluruh terhadap pejabat penting di Dishub dan Bapenda menjadi langkah awal yang wajib ditempuh,” kata Sugiyanto dalam keterangan Jumat (11/7).
Ia menyoroti lemahnya sistem pengelolaan parkir Jakarta yang terjebak dalam kebocoran, buruknya pengawasan, dan minimnya digitalisasi.
Ia mencatat, target pajak parkir tahun ini awalnya ditetapkan sebesar Rp350 miliar, namun akan diturunkan dalam revisi APBD menjadi Rp300 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya baru sekitar Rp90 miliar atau hanya 30% dari target.
"Potensi pajak parkir bisa jauh lebih besar. Dengan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai 24 juta unit di Jakarta, estimasi potensi penerimaan dari sektor parkir mencapai Rp4,3 triliun per tahun," jelasnya.
“Pengawasan lemah, digitalisasi belum merata, dan tidak ada sistem terpadu antara Dishub dan Bapenda. Semua ini berkontribusi pada kebocoran pendapatan,” tegas Sugiyanto.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap ketimpangan dalam pengoperasian parkir on-street. Dari total 441 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi, hanya 244 yang saat ini benar-benar beroperasi. Setoran retribusi parkir on-street pun sangat kecil, hanya sekitar Rp3 miliar dari target Rp20 miliar.
“Parkir bukan hanya soal ruang, tapi tentang tata kelola kota yang modern dan efisien. Saatnya Jakarta serius mengelola sektor ini sebagai sumber PAD strategis,” pungkasnya.
Ia pun menekankan, rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan. (Far/P-2)