Pembentukan Dirjen Pesantren Komitmen untuk Bangun SDM Unggul

5 hours ago 1
Pembentukan Dirjen Pesantren Komitmen untuk Bangun SDM Unggul Ilustrasi(Dok ist)

DIREKTUR Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an, menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama merupakan bentuk komitmen untuk membangun sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.

"Ini kado istimewa di Hari Santri Nasional 2025. Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam membangun SDM unggul Indonesia, termasuk lulusan pesantren di dalamnya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (23/10).

Menurut Ali, pembentukan Ditjen Pesantren tersebut penting karena dua hal. Pertama, pesantren sejak dulu telah menjadi salah satu basis lahirnya para tokoh-tokoh besar bangsa. Pesantren merupakan salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia. Dari pesantren lahir generasi yang berilmu, berakhlak, dan berjiwa nasionalis. 

"Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga hari ini, pesantren telah menjadi penjaga nilai-nilai kebangsaan, keislaman, dan kemanusiaan," terang Ali. 

Kedua, data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025 menunjukan jumlah pondok pesantren sebanyak 43.391 unit di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan betapa besar peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Angka ini bukan sekadar data statistik, tetapi cerminan dari kokohnya akar pendidikan berbasis nilai, moral, dan spiritual di tengah masyarakat.

"Data pesantren sebanyak 43 ribuan di Indonesia. Banyaknya pesantren di Indonesia adalah potensi besar bagi bangsa. Dari pesantren lahir para pemimpin, pendidik, ulama, dan tokoh bangsa yang menjadi penjaga moral masyarakat," tambahnya.

Kerena itu, komitmen Presiden Prabowo memperkuat pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren berarti memperkuat masa depan pendidikan Indonesia yang berakar pada nilai-nilai luhur, keilmuan, dan kemanusiaan. Juga bagian dari implementasi Astacita. 

"Adanya Ditjen Pesantren berarti ada upaya serius pemerintahan Prabowo untuk memperkuat masa depan pendidikan Indonesia, sekaligus ini juga bagian dari implementasi Astacita poin ke-4," tuturnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |