Ilustrasi .(MI/Usman Iskandar)
DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah memasuki babak final pembahasan pasal. Pasal krusial mengenai sanksi hingga pengawasan yang sempat menuai kontra, telah usai disepakati di rapat pansus.
Dari total 26 pasal yang ada dalam Raperda KTR tersebut, pansus telah membahas hingga pasal 21. Nantinya Ranperda yang telah melewati tahap pembahsan dan disepakati oleh Pansus, akan diteruskan dan dilaporkan ke ketua DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan tidak ada waktu untuk mengundang kembali para asosiasi terkait untuk menerima masukan dan rekomendasi.
"Sepertinya sudah tidak (mengundang), karena waktunya kan habis ini pansus itu tanggung jawabnya ke Ketua DPRD. jadi setelah pansus apapun hasilnya kita sampaikan ke ketua yang memberikan mandat kepada pansus," ujarnya kepada awak media, dikutip Kamis (25/9).
Ia menjelaskan, setelahnya jika ada tambahan rekomendasi dan perubahan dalam pasal, akan ada di rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta yang langsung dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin.
"Jadi kalau ada perubahan di rapim itu keputusan rapim. Kalau itu dilempar ke bapemperda, ada perubahan lagi harus ada riwayatnya juga jadi jelas," bebernya.
Menjawab terkait anggapan pansus sedang kejar tayang penetapan Raperda KTR yang sudah tertunda sejak lama. "Kalau pansus kejar tayang memang kejar tayang dalam konteks memang dalam pansus ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang makanya sesuai dengan batas diberikan kita kerjakan tuntas," pungkasnya.
Sebagai informasi Pansus KTR sudah berjalan sejak Juni 2025 dan akan berakhir masa waktunya pada September 2025. (Far/P-2)


















































