Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Sulit Dibatalkan, Pramono: Sudah disahkan UU APBN

3 weeks ago 24
 Sudah disahkan UU APBN Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melambaikan tangan kepada wartawan saat menumpang bus Transjakarta di Menteng, Jakarta Pusat(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menilai pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang kini menuai keberatan para gubernur-gubernur di Indonesia sulit dibatalkan. 

Sebab, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2025-2026 pada 23 September lalu.

"Ini kan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/10).

Kendati masih ragu terkait nominal dana transfer yang sudah tertuang dalam UU APBN bisa direvisi, ia menyebut hal itu bisa diubah selama pemerintah pusat berkehendak merevisi regulasinya. 

"Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan," papar Politikus PDIP itu.

Oleh karena itu, saat ini Pramono memilih untuk menerima keputusan Kementerian Keuangan yang memotong dana transfer ke Jakarta sebesar Rp15 triliun menjadi hanya Rp11 triliun.

Selain itu, Pramono juga memutuskan tak ikut bersama 18 gubernur seluruh Indonesia yang mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 7 Oktober lalu. 

Sejumlah gubernur dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Sebagai informasi, alokasi TKD dalam RAPBN 2026 direncanakan sebesar Rp692,995 triliun, atau menurun sekitar 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,9 triliun. Artinya, terdapat pemangkasan sekitar Rp226,9 triliun. (Far/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |