Ilustrasi .(MI)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menegaskan bahwa dewan menjadi pihak yang menginisiasi sekaligus menyusun naskah akademik revisi undang-undang kepemiluan.
Akan tetapi, ia menekankan pembahasan tetap akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) karena isu tersebut menyangkut kepentingan lintas sektor.
“Komisi II memang menyusun naskah akademiknya, tetapi pembahasan tetap akan melalui pansus. Ini karena isu kepemiluan selalu melibatkan lintas kepentingan, dan secara tradisi sebelumnya pun hampir selalu menggunakan mekanisme pansus,” ujar Khozin dalam diskusi publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’,di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Khozin juga menyinggung realitas pelaksanaan pemilu yang menurutnya berbeda antara teori dan praktik. “Secara teori, pemilu dikatakan predictable in process, unpredictable in result. Namun kenyataannya justru sebaliknya, predictable in result, unpredictable in process. Ini adalah realitas yang kita hadapi,” ucapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menegaskan pentingnya sistem kepemiluan yang terbukti kuat (proven), sehingga tidak boleh ada aturan baru yang tiba-tiba dimunculkan di tengah tahapan pemilu.
“Kalau ada aturan yang mendadak muncul saat tahapan berjalan, itu akan merusak prinsip fairness dan sportivitas dalam iklim demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khozin menilai bahwa persoalan kepemiluan tidak hanya menyangkut tata kelola, tetapi juga praktik pelaksanaannya. Ia menekankan perlunya partisipasi publik yang lebih luas, bukan hanya saat memilih, tetapi juga dalam pengawasan.
“PR besar kita bukan hanya di peserta atau penyelenggara, tapi juga pengawasan publik. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu adalah kunci. Diskusi-diskusi seperti ini penting sebagai pemantik awal untuk memperkaya wacana perbaikan kepemiluan kita,” jelasnya.
Khozin mengungkapkan, secara resmi pembahasan revisi undang-undang pemilu dijadwalkan berlangsung tahun depan. Revisi ini, kata dia, juga akan bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lain.
“Revisi undang-undang pemilu nanti akan beririsan dengan undang-undang pilkada, undang-undang partai politik, hingga undang-undang pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Dev/P-2)


















































