Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pansus: Kerugian Capai Rp37,8 Miliar

5 hours ago 1
 Kerugian Capai Rp37,8 Miliar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir ilegal(Dok.HO)

PANITIA Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal.

Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, ada lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi yang digunakan dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak di kawasan Jakarta Selatan. 

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter melalui keterangannya dikutip Rabu (24/9).

Jupiter menjelaskan, bahwa perhitungan potensi kerugian pendapatan didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan. 

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.

Jupiter menilai, praktik itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah provinsi. 

“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” katanya.

Oleh karena itu, politikus NasDem itu  mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum. 

“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pansus Parkir DPRD akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. 

“Selain penindakan, kami mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa ditutup,” tuturnya.

Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir. Sidak itu, ungkap dia, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Far/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |