
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, bersiap merombak wajah perparkiran kota. Langkah awalnya, seluruh juru parkir baik resmi maupun liar akan didata ulang menyusul banyaknya keluhan warga soal parkir ilegal yang makin meresahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palu, Trisno Yunianto, menegaskan penataan ini bukan sekadar pendataan, tapi juga penertiban. “Parkir liar akhir-akhir ini bikin warga resah. Karena itu, kami lakukan pendataan ulang untuk memastikan siapa saja yang benar-benar bekerja resmi,” ucap Trisno di Palu, Rabu (10/9).
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran. “Silakan mendaftar. Waktunya delapan hari. Yang ingin jadi juru parkir resmi harus berani berkomitmen,” ungkapnya.
Sanksi bagi pelanggar cukup keras. Juru parkir yang tetap nekat beroperasi liar bisa dipidana kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta. Data Pemkot menyebut ada sekitar 300 titik parkir di Palu dengan 500 juru parkir. Namun angka ini diprediksi berubah setelah pendataan ulang. Trisno menekankan, juru parkir resmi wajib memakai rompi dan karcis.
“Dalam pakta integritas nanti, semua hal teknis termasuk kewajiban atribut akan diatur,” katanya.
Dishub juga memastikan sistem bagi hasil 50:50 antara pemerintah dan juru parkir tetap berlaku. Setelah proses pendataan rampung, titik-titik rawan parkir liar langsung ditertibkan.
“Kami ingin masyarakat mendapat layanan parkir yang tertib, aman, dan transparan,” pungkas Trisno. (M-2)