Pansus 3 DPRD Kota Bandung Jaga agar Reklame Bisa Memperindah Kota

3 weeks ago 15
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Jaga agar Reklame Bisa Memperindah Kota Deretan reklame mudah ditemukan di banyak kota di Indonesia.(MI/USMAN ISKANDAR)

DUA persoalan besar soal reklame masih harus dihadapi Kota Bandung. Yang pertama soal reklame yang semrawut, sehingga merusak estetika kota. Yang kedua, banyak spanduk ilegal yang terpasang, membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) tergerus.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama SE menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan. Di antaranya, menertibkan reklame demi keindahan kota, sekaligus dapat meningkatkan PAD Kota Bandung.

“Dua kepentingan itu harus diakomodir, yaitu penataan reklame dan PAD. Keduanya harus terpenunuhi,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame sudah dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Setelah itu akan dilakukan konsultasi, studi banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.

“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan. Karena reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal, sehingga dalam penataan reklame terkesan amburadul. Untuk itu, penertiban harus lebih tegas,” kata Aan.

Pembahasan Raperda Reklame termasuk penataan sehingga menciptakan etalase Kota Bandung yang optimal. Di sisi lain, pemasukan PAD Kota Bandung dari reklame merupakan potensi cukup besar, sehingga pengurusan perizinan reklame harus masuk dalam PAD Kota Bandung.

“Dengan sistem by tayang bisa menambah ke PAD. Tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” tandasnya.

Di samping itu, lanjut Aan, eksekutif dan legeslatif harus memiliki semangat yang sama untuk melakukan pembahasan penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung.

Ke depan setelah selesai pembahasan Raperda jadi Perda, diharapkan penertiban dan penataan Reklame di Kota Bandung, menciptakan Bandung yang indah, dan tidak terganggu kesemrawutan reklame.

Peraturan yang baru harus lebih baik dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik reklame yang akan lebih teratur. Yang diharapkan tercipta adanya reklame yang menambah keindahan Kota Bandung.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |